KPK sendiri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Baca Juga: BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSBP
Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.***