nasional

KPK Tegaskan akan Upaya Paksa RK Jika Tak Hadir Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:20 WIB
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ridwan Kamil (RK) jika pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir.

Bahkan, KPK tak segan melakukan upaya paksa jika Ridwan Kamil tak hadir secara terus menerus panggilan pemeriksaan.

Johanes ungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, sudah pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB.

Baca Juga: Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektar Lahan Jalin Kerjasama Palestina Bidang Pertanian

Namun Johanis tidak menyampaikan secara rinci terkait waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil.

Cuma mungkin belum datang, ya dan ada waktunya untuk datang," kata Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga: Indonesia Salurkan Bantuan 10 Ribu Ton Beras pada Palestina

Dikatakan Johanis bahwa tiga kali pemanggilan tidak hadir maka upaya paksa dilakukan.

"Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut dan berikut lagi.

Ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil, pada Senin 10 Maret lalu.

Baca Juga: Selain Adukan Psikolog Lita Gading ke KPAI, Juga Ahmad Dhani akan Laporkan ke Polda Metro Jaya

KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari mantan Gubernur Jabar tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini