- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Lokasi tanah berada di wilayah program PTSL
Baca Juga: UKM Fisip Umrah Gelar SANDESA di Desa Keramat
Selain itu, dilansir dari Garuda.TV, masyarakat yang ingin mendaftar juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan PTSL
- Bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan tanda batas
Baca Juga: Keberadaan Komponen Fitur ABS di Kendaraan agar Tetap Aman Saat Berkendara
- Berita acara kesaksian
- SPPT-PBB tahun berjalan
- Bukti setor BPHTB (jika ada dan masih berlaku)
- Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pendaftar akan mengikuti beberapa tahapan dalam proses pengajuannya, yaitu: