KLIKREAD.COM - Segera manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pendaftaran sertifikat tanah gratis.
Program ini telah dimulai sejak Juni 2025 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN.
Dan ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga: Kementerian PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung 8 Juli 2025.
Namun, target pendaftaran tanah pada tahun 2025 ini turun sekitar 50%, menjadi 1,5 juta bidang dari sebelumnya 3 juta bidang pada tahun lalu.
Kendati demikian, program ini tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat agar bisa memiliki sertifikat tanah gratis.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penurunan target disebabkan oleh efisiensi dan diupayakan agar menjangkau sebagian besar wilayah.
Baca Juga: Tiga Remaja Asal Tanjungpinang Raih Juara di Ajang ADUJAK GenRe 2025 Tingkat Provinsi Kepri
"Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin sulit, kita lakukan secara bertahap.
Jika tahun ini terealisasi (sekitar) 1,4 juta bidang, mungkin tahun depan bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare.
Dengan pola ini, dalam lima tahun ke depan, kita optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah di Indonesia," ungkap Menteri Nusron, seperti dilansir dari situs ATRBPN.go.id.
Inilah Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
Dikutip dari Instagram @ternakproperti, syarat pendaftaran sertifikat tanah gratis melalui PTSL ini adalah sebagai berikut: