Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual, Bahas Strategi Nasional dan Industri Pertahanan
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.***