Roy Suryo Akui Tidak Terima Undangan , Terkait Absen Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:08 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual, Bahas Strategi Nasional dan Industri Pertahanan

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X