Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual, Bahas Strategi Nasional dan Industri Pertahanan
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Bisa Swasembada Energi dengan Energi Surya
Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim: Persahabatan yang Menguatkan Hubungan Indonesia-Malaysia
Setelah Pendaki Asal Brasil Juliana Marins, Nazli Bin Awang pun Jatuh di Area Gunung Rinjani
Bahas Gaji, Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Menyentuh Ini
Danantara, Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
Riau Butuh Sinergi dalam Mengelola Sumber Daya Alam, IKA UNRI Gelar Seminar Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual, Bahas Strategi Nasional dan Industri Pertahanan
Dukung Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan Melalui Program Makan BerGizi Gratis dan Koperasi Merah Putih
Keberadaan Komponen Fitur ABS di Kendaraan agar Tetap Aman Saat Berkendara
Upaya Pemerataan Dokter Spesialis di Rumah Sakit, Pemprov Kepri Siapkan Beasiaswa PPDS