nasional

Bahlil Lahadalia Klaim Pertambangan Raja Ampat Sesuai Undang-Undang

Senin, 9 Juni 2025 | 19:19 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke PT GAG yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat. Foto: Kementerian ESDM

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengklaim kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Baca Juga: Keberadaan Koperasi Merah Putih Diyakini Presiden RI Tak Mematikan BUMDes

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat.

Perusahaan pertama yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017.

Sementara satu perusahaan lainnya PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).

Baca Juga: Dinilai Merusak Lingkungan, Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Cabut IUP Lima Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat

"Yaitu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013," kata Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman rri.co.id, Senin 9 Juni 2025.

"Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013. Dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025," ujarnya.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan.

Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini

Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Halaman:

Tags

Terkini