KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menutup permanen terhadap lima perusahaan tambang.
Kelima perusahaan tambang tersebut, beraktivitas di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dan dinilainya telah merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini
"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang.
Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi.
Ini pelanggaran terbuka terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," ujar Daniel Johan kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Sementara aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha
Aktivitas pertambangan di kawasan pariwisata Raja Ampat, dinilai tidak hanya melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Akan tetapi juga membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Daniel mendesak, Pemerintah bisa bertindak tegas dengan tidak hanya berhenti pada evaluasi semata.
Baca Juga: Cabuli Pelajar di Bintan Berulang Kali, Pria Hidung Belang Berhasil Diringkus Polisi di Batam
Ia menegaskan, aktivitas tambang harus dihentikan secara keseluruhan mengingat eksploitasi di Raja Ampat sangat merusak lingkungan dan sumber daya alam (SDA).