KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
’’Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,’’ ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pekan lalu.
Baca Juga: 22 dari 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Bergelar Doktor
Kemenaker juga merespons protes syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan.
Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai dasar menetapkan surat imbauan guna menghapus aturan tersebut.
Kemenaker juga soroti syarat usia kerja maksimal 30 tahun selama ini dinilai telah memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang tengah lesu.
’’Insya Allah, segera.
Nanti kami respons dengan imbauan,’’ jelas Yassierli.
Dia pun berharap ke depan tidak ada lagi diskriminasi di dunia kerja.
Kemenaker juga telah menyampaikan imbauan soal syarat-syarat lain penerimaan tenaga kerja.***