Waduh...Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:29 WIB
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan dan telah divonis 10 tahun penjara./net
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan dan telah divonis 10 tahun penjara./net

KLIKREAD.COM, NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22).

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dikutip Antara, Selasa 27 Mei 2025.

Tak hanya pidana hukuman, hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Diskon Tiket 20 Persen, KAI Luncurkan Promo 'Schooliday' Sambut Liburan Sekolah

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali, terhadap korban yang jumlahnya lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 1.000 Dapur Program MBG di Pesantren, Diklaim Dapat Penuhi Gizi 3 Juta Santri

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meski dengan pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa masih tergolong muda. Harapannya, terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," jelas hakim.

Hal yang memberatkan, hakim melihat korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa, di samping menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X