"Ya memang asli. Ini kan lembaga yang diminta oleh pengadu. Ini kan aduan.
Yang Bareskrim itu kan aduan," kata Jokowi menegaskan.
Ia berharap hasil penyelidikan tersebut bisa diterima oleh semua pihak dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, 100 Lebih Bangunan Rusak
"Memang tugasnya Bareskrim kan melakukan investigasi itu. Ya nanti di sidang lah," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim, diketahui bahwa ijazah milik Jokowi terbukti identik secara laboratorium dengan dokumen pembanding yang sah.
Selain itu, Bareskrim juga tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan TPUA, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
Baca Juga: Kemensos Buka Lowongan untuk Kepala Sekolah Rakyat
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis 22 Mei 2025 lalu.***