Usai Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Asli, Jokowi Siap Hadapi Gugatan Perdata

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:07 WIB
 Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

KLIKREAD.COM, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapan dirinya untuk menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Surakarta dan Sleman.

"Ya nanti di sidang lah," kata Jokowi lagi.

Kesiapan Jokowi ini setelah Bareskrim Polri menyatakan hasil pemerikasaan ijazahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim menyatakan bahwa ijazahnya, mulai dari jenjang SMA hingga gelar sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dinyatakan asli.

Baca Juga: Amsakar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Guna Membangun Kota Batam Lebih Maju

Pernyataan resmi dari Bareskrim ini disampaikan pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagai respons atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya menuding bahwa ijazah Jokowi palsu.

Kepada awak media, Jokowi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan sangat menyeluruh.

"Membandingkan ijazah asli saya dengan ijazah asli teman-teman saya.

Baca Juga: Walikota Batam Gandeng PCNU Wujudkan Batam Kota Madani Jadi Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara

Kemudian juga foto-foto waktu KKN, foto-foto waktu wisuda ada semua, foto-foto waktu naik ke gunung ada semua sebagai Mapala.

Detail sekali," tutur Jokowi di kediamannya, Jumat, 23 Mei 2025 kemarin.

Tak hanya memverifikasi ijazah secara fisik, Bareskrim juga mengungkap bukti tambahan berupa pengumuman di surat kabar Kedaulatan Rakyat yang menunjukkan Jokowi pernah diterima sebagai mahasiswa di UGM.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat Tulis Puisi di Instagramnya Usai Suaminya Meninggal Dunia

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bareskrim sudah sangat cukup untuk menjawab keraguan soal legalitas dokumen pendidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X