Hingga April 2025 Jumlah PHK di Indonesia Mencapai 26.036, Jateng Terbanyak

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Kamis, 22 Mei 2025 | 14:27 WIB
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), di sejumlah perusahaan di beberapa daerah di Indonesia terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya 26.036 pekerja di beberapa perusahaan yang terkena PHK, hingga 23 April 2025.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Menjelaskan bahwa PHK tersebut terjadi karena adanya penurunan kinerja industri.

Baca Juga: Inilah Minuman Alkohol Termahal di Dunia Harganya Bisa Mencapai Rp600 Miliar Lebih

"Penurunan kinerja industri disinyalir menjadi penyebab jumlah PHK tersebut," jelas Indah, 21 Mei 2025, di Jakarta.

Menurutnya data yang dicatatnya valid dan tidak ada manipulasi, data tersebut di peroleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, tidak ada data yang kami rekayasa," tuturnya.

Baca Juga: Pelawak Grup Srimulat Sri Miarsih Meninggal Dunia di Rumah Sakit Haji Surabaya

"Kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat, dan ini update terus," sambung Indah Anggoro Putri.

Ia pun mempertanyakan jika adanya data pekerja PHK yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari data yang tercatat Kemnaker.

"Jadi kalau ada data yang lebih, malah saya bertanya itu sudah sepakat atau belum? Sudah inkrah atau belum?" kata Indah.

Baca Juga: Anda Dipenuhi Momen Kebahagiaan untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat, 23 Mei 2025

Dalam data di Kemnaker, disebutkan bahwa Provinisi Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni mencapai 10.695, disusul Jakarta 6.279 dab Riau 3.570 pekerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X