Istri Hamil 9 Bulan dan Baru Kena PHK, Pria Ini Nekat Menjambret HP Pelajar di Palmerah, Begini Kronologinya!

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Minggu, 15 Januari 2023 | 10:40 WIB
Istri hamil 9 bulan dan baru kena PHK, Pria berinisial AG (20) nekat menjambret HP pelajar di Palmerah. (tribratanews.bengkulu.polri.go.id-Independen)
Istri hamil 9 bulan dan baru kena PHK, Pria berinisial AG (20) nekat menjambret HP pelajar di Palmerah. (tribratanews.bengkulu.polri.go.id-Independen)

KLIKREAD.COM- Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (20) yang baru kena PHK usai nekat menjambret HP (handphone) milik pelajar EN (18) di Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa penjambretan HP oleh AG yang baru kena PHK itu berlangsung di dekat minimarket kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Alasan pelaku menjambret HP pelajar di Palmerah itu lantaran sudah tidak lagi memiliki uang usai kena PHK.

Baca Juga: Provices Group Buka Loker Staf Administrasi Penempatan Jakarta, Lulusan S-1 Jurusan Apapun Berpeluang Gabung!

Kronologinya, korban saat itu bersama temannya baru saja pulang berbelanja di minimarket tersebut. Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret handphone yang berada di tangannya.

"Handphone yang dicuri merek Vivo Y20 warna biru," kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim dilansir dari PMJ News, Jumat (13/1/2023).

Selepas kejadian tersebut, lanjut Dodi, EN meminta pertolongan dari warga sekitar. Tak butuh waktu lama, korban pun diamankan warga dan dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat.

Baca Juga: Loker Surabaya Jawa Timur Posisi Administrasi di PT Sumber Murni Artharaya, Lulusan SMA Ayo Segera Mendaftar!

"Korban dan sejumlah warga kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah," ujar Dodi.

Kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran sudah tidak punya uang lagi. Pasalnya, pelaku baru saja di PHK dari tempat kerjanya di saat istrinya sedang hamil sembilan bulan.

"Atas dasar iba melihat kondisi pelaku, korban kemudian mencabut laporannya dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kita fasilitasi mediasi mereka dengan mekanisme restorative justice (RJ)," pungkasnya.***

Baca Juga: Gaji Rp10 Juta, Loker Logistic Staff di PT Traktor Gemilang Perkasa Area Jakarta Barat, Raih Karier Cemerlang!

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X