"Tahun 2022 yang realisasinya Rp 1,2 triliun, perpanjangan itu 60%-nya, jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan bisa turun 60%."
"Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang 60% atau sekitar Rp 650 miliar, katanya.
Namun Wawan menyebut jika kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi masalah bagi Kemenkeu, namun masalah bagi polisi karena kehilangan biaya operasional.
"Kalau kemarin DPR minta seumur hidup, wassalam. Maka polisi kehilangan ratusan miliar," jelasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, anggota Komisi III DPR lainnya yakni Arsul Sani ikut mendukung usulan tersebut.
Namun menurutnya pemberlakuan SIM ini bukan berarti tanpa syarat, ada kriteria khusus sebelum berhak mendapatkan masa berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Loker Terbaru Demak Jawa Tengah di PT Arisamandiri Pratama, Cek Kualifikasinya di Sini!
"Syarat yang harus dipenuhi diantaranya salam lima tahun memiliki SIM, si pemilik terbukti tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, menabrak dan lain sebagainya," katanya.
Jika si pemilik SIM telah memenuhi kriteria tersebut, barulah berhak mendapatkan SIM tanpa masa berlaku itu.
Status SIM pun bisa dicabut sewaktu-waktu, jika si pemilik melakikan pelanggaran lalu lintas, menabrak atau mengemudi secara berbahaya.
"Jadi hemat saya tidak tepat jika SIM seumur hidup diberikan segitu saja tanpa kualifikasi atau persyaratan tersebut," katanya.***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Buron Sejak Desember 2022 Lalu
Polisi Bubarkan Sekelompok Pemuda yang Tergabung dalam Komunitas Motor Saat Hendak SOTR di Setiabudi
Pacaran di Luar Batas, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan