Bakal Terus Bertambah! Jumlah Korban Investasi Bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo hingga Senin Capai 1.361 Pelapor

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 13 Maret 2023 | 23:14 WIB
Laporan dari para korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo mencapai 1.361 pelapor. (tangkap layar Instagram @wahyukenzo88)
Laporan dari para korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo mencapai 1.361 pelapor. (tangkap layar Instagram @wahyukenzo88)

KLIKREAD.COM- Hingga kini, laporan dari korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo terus mengalami penambahan.

Polresta Malang Kota mencatat, laporan korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo hingga Senin (13/3/2023), jumlahnya tercatat sebanyak 1.361 aduan

Jumlah aduan korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo  masuk melalui nomor hotline yang dibuat Polresta Malang.

Baca Juga: Viral di Twitter, Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser BLACKPINK, Total Kerugian Capai Rp172 Juta

"Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/3/2023), dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya juga siap memanggil istri Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida.

"Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa," tuturnya.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta Utara Posisi Staf Administrasi di PT Adhigana Perkasa Mandiri, Daftarkan Segera Dirimu!

Terkait hal itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menuturkan, dari 1.361 aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000, yang dibentuk.

Aduan tersebut, lanjut Eko, datang dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA)," ucap Eko pada kesempatan yang sama.***

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Menag Yaqut Pastikan Indonesia Jadi Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X