"Sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar," kata dia.
Adapun berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang memakai visa on arrival (VOA), dan satu lainnya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.***
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp 17.600, Purbaya Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Komisi VI DPR Dukung Presiden Bentuk Satgas Percepatan Regulasi Izin Investasi
Menteri UMKM Tidak Tegas Platform Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secepatnya
Ditengah Tekanan Ekonomi Global, Mendagri Apresiasi Daerah Inflasi Nasional Terkendali
Hanya Menghibur, Purbaya Tegaskan Presiden Prabowo Ngerti Nilai Tukar Rupiah Melemah
Diperhitungkan Cermat, Menkeu Purbaya Klaim Anggaran Alutsista Hingga MBG Tidak Ganggu Struktur APBN
Cadangan Meningkat, Malaysia Ingin Beli Beras 500 Ribu Ton dari Indonesia
Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026
BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China
Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026