Menteri UMKM Tidak Tegas Platform Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secepatnya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:38 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas platform e-commerce yang menaikkan atau mengenakan biaya baru.

Hal ini dalam menanggapi adanya isu kebijakan marketplace yang kembali menaikkan biaya layanan.

Maman menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan para platform marketplace beberapa waktu lalu, dan telah mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya hingga aturan baru dikeluarkan.

Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Presiden Bentuk Satgas Percepatan Regulasi Izin Investasi

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," kata Maman dalam pernyataannya, pada Jumat, 15 Mei 2026 kemarin.

Mamansekali lagi menegaskan, apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," tegasnya.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 17.600, Purbaya Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat

"Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun," terangnya.

Dalam hal ini, Maman juga menyoroti penyesuaian biaya layanan marketplace yang kini ramai dikeluhkan para seller.

"Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Polri Miliki 1.376 SPPG Bersertifikat Halal

Di tengah persoalan biaya layanan yang dinilai mencekik pelaku usaha mikro ini, Maman memastikan, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Hingga saat ini, Kementerian UMKM juga diketahui sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X