Berkas Perkara Belum Jelas, Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:31 WIB
Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun.
Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Koordinator tim hukum Troya (Tifa, Roy, dan Advokat), Refly Harun, menilai kecil kemungkinan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Refly Harun, mengatakan hingga kini status berkas perkara belum jelas meski polisi disebut telah melimpahkan berkas sejak April lalu.

“Boro-boro penahanan, P21 saja belum jelas,” kata Refly saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2026.

Baca Juga: Bantu Bangkitkan Perekonimian, Presiden Prabowo Akui MBG Banyak Masalah Harus Lebih Tertib

Menurut Refly, timnya telah melakukan analisis terhadap perkembangan perkara tersebut.

Dari hasil pembahasan internal, mereka menilai peluang perkara itu menjadi P21 cukup kecil.

Ia menyebut ada empat aspek yang menjadi dasar analisis tim hukum Troya.

Salah satunya terkait lamanya proses penanganan perkara.

Baca Juga: Usia Resmikan Museum, Presiden Prabowo Berziarah ke Makam Marsinah

“Kalau penyidik mengatakan sudah dilimpahkan tanggal 17 April, dan tanggal 21 April kami ke Kejaksaan DKI belum ada, ya let's say tanggal 22 April, tapi sekarang tanggal 15 Mei,” ucapnya.

Refly menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam menentukan status berkas perkara.

“Padahal tujuh hari seharusnya sudah ditentukan status itu bakal P21 atau tidak. Jadi ada kelihatannya kegamangan,” katanya.

Baca Juga: Dukung Perkuat Perekonomian Rakyat, Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi KDKMP

Selain itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan sejumlah keberatan secara formil dan materiil kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi terkait penanganan perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X