Dia mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.
Rika mengatakan, Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Baca Juga: Gibran Beri Tips Cara Debat Depan Umum Bertemu Peserta Cerdas Cermat MPR yang Lagi Viral
Dia mengatakan, saat ini, di Lapas Cibinong, semua warga binaan berkesempatan untuk dapat melanjutkan pendidikan formal.
“Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ucap dia.***
Artikel Terkait
KPK Amankan BB Elektronik, Hasil Penggeledahan Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai
Ketua DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Beri Sanksi, Terkait Anggota Dewan Main Game dan Merokok Saat Rapat
Dinilai Hakim Ranah Pemilu, Gugatan Bonatua Silalahi ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Qodari Klaim dari 28.390 Dapur MBG Jumlah Penerima Manfaat Capai 61,9 Juta Orang
Tidak Memenuhi Standar, BGN Berhentikan Operasinal Sementara 1.738 SPPG
Gibran Beri Tips Cara Debat Depan Umum Bertemu Peserta Cerdas Cermat MPR yang Lagi Viral
Usai Serahkan Rp10,27 Triliun, Bulan Depan Presiden Prabowo akan Serahkan Lagi Uang Rampasan Rp49 Triliun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
7 WNI Meninggal dan 14 Masih Hilang Akibat Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia
Menkomdigi Sebut 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Praktik Ilegal Judi Online