Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap diberlakukan normal.***
Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap diberlakukan normal.***
Artikel Terkait
Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Hasil Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
3 Pendaki Dilaporkan Hilang usai Insiden Erupsi Gunung Dukono di Malut, Pencarian SAR Terkendala Hujan Abu
Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: Total 18 Orang, Ada Dugaan Jenazah Balita
Pemandu Wisata yang Viral usai Bagikan Momen Erupsi Dukono Ngaku Janggal saat Lihat Gunung Sempat Tak Keluarkan Asap
Gus Miftah Ajak Masyarakat Bangun Harmoni Antar Umat Beragama dalam Acara 'Peluk Indonesia 2026' di Bali
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri Nilai Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
203 KK di Pulau Miangas Terima Dukungan Konektivitas Digital dan Alat Penguatan Sinyal dari Kemkomdigi
Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Komisi X DPR RI Desak Pemerinah Siapkan Solusi Rencana Penghapusan Guru Non ASN Ngajar di Sekolah Negeri
Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun