Percepat Restrukturisasi dan Efisiensi, Purbaya Restui BUMN Bebas Pajak hingga 2029

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB
BUMN bebas pajak hingga 2029.
BUMN bebas pajak hingga 2029.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) hingga 2029.

Kebijakan tersebut disiapkan guna mempercepat restrukturisasi dan efisiensi perusahaan pelat merah.

Menurut Purbaya, insentif pajak itu berlaku untuk berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, hingga peleburan perusahaan BUMN yang tengah digencarkan pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun

Kebijakan tersebut bahkan disebut sudah mulai diterapkan seiring berlangsungnya konsolidasi di lingkungan BUMN.

“Tujuannya untuk efisiensi.

Yang penting perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien.

Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” kata Purbaya di sela kegiatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, belum lama ini.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Pemerinah Siapkan Solusi Rencana Penghapusan Guru Non ASN Ngajar di Sekolah Negeri

Purbaya menjelaskan, restrukturisasi besar-besaran BUMN selama ini kerap terkendala tingginya biaya transaksi akibat pungutan pajak dalam proses jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.

Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan relaksasi fiskal agar proses konsolidasi berjalan lebih cepat dan efisien.

Ia menyebut pemerintah telah memangkas jumlah entitas BUMN dari sekitar seribuan perusahaan menjadi sekitar 248 perusahaan.

Penyederhanaan struktur tersebut dinilai perlu didukung kebijakan fiskal agar tidak membebani proses restrukturisasi.

Baca Juga: 203 KK di Pulau Miangas Terima Dukungan Konektivitas Digital dan Alat Penguatan Sinyal dari Kemkomdigi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X