Sekjen Kemendagri Tegaskan Pemda Lakukan Solusi Nyata Bukti Konkret di Lapangan Pengendalian Inflasi di Daerah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 27 April 2026 | 22:04 WIB
Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.
Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) tidak berfokus pada penjelasan normatif yang panjang.

Melainkan langsung pada inti persoalan bukti nyata solusi dalam pengendalian inflasi segera dilaksanakan di lapangan.

Penegasan Tomsi tersebut saat rapat koordinasi (Rakor) virtual bersama Pemda seluruh Indonesia, Senin 27 April 2026.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Terus Membuktikan Komitmennya Intruksi Kemendagri Perkuat Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah

Rakor tersebut membahas langkah-langkah konkret pengendalian inflasi di daerah, khususnya terkait stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat serta dampak kenaikan biaya operasional.

Termasuk distribusi barang yang dipengaruhi oleh harga bahan bakar minyak (BBM).

"Pemda harus melakukan langkah nyata dan konkret dalam pengendalian inflasi, bukan sekadar hadir rapat," ujar Tomsi.

Ia menegaskan lagi, bahwa berdasarkan monev per 20-27 April 2026, terdapat 321 Pemda masih dinilai pasif, sehingga diwajibkan mengaktifkan 6 langkah konkret.

Baca Juga: Lis Lantik 69 Dewan Hakim dan Juri, Hari Ini MTQH Tingkat Tanjungpinang Mulai Digelar

Yakni, melakukan operasi pasar murah, sidak pasar, kerja sama antardaerah, gerakan menanam, serta memantau transportasi dan stok pangan

“Kita tidak perlu panjang lebar pada teori.

Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret.

Kenaikan harga BBM berdampak langsung pada biaya distribusi dan pada akhirnya memengaruhi harga kebutuhan pokok di seluruh Indonesia,” tegas Tomsi lagi.

Baca Juga: Lantik Sekda Kepri Definitif, Gubernur Kepri Pesan Perkuat Teknologi Digital dan Dorong Budaya Kerja Kolaboratif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X