KLIKREAD.COM, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung mengkritik gagasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memajaki kapal yang lewat Selat Malaka.
Rocky menilai ide tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat global.
“Purbaya, Menteri Keuangan ingin mencekik Selat Malaka.
Seolah-olah Selat Malaka itu Hormuz. Tanda apa ini? Tanda kepanikan," ujar Rocky.
Saat itu Rocky Gerung menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk politik dan kebebasan akademik di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 23 April 2026 kemarin.
Rocky menjelaskan, hal itu bisa menjadi masalah lantaran Selat Malaka berada di wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kondisi itu berbeda dengan Selat Hormuz yang hanya dimiliki oleh Iran.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Kapolri Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
“Ngapain mau mencekik Selat Malaka yang adalah milik dari Singapura, Malaysia, Indonesia.
Lain dengan Hormuz, itu cuma punya Iran,” ujarnya.
Rocky menyoroti tingginya lalu lintas kapal di Selat Malaka, termasuk kapal pengangkut minyak menuju China.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa memicu reaksi dari negara lain.
Artikel Terkait
Pilu Siswa SMP Tanjungsari Sumedang, Menangis di Pelukan Temannya usai Diduga Pilih Berhenti Sekolah demi Bantu Ortu
Mobil Travel Ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, Sopir Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Korban
Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan Hasil Rampasan Negara dari Koruptor Lewat BPA Fair 2026
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka, Menlu Sebut Biasa Bagian Freedom of Navigation Patrol
Pemerintah RI Perlu Tegaskan Netral, Terkait Kapal Perang Lintas Kawasan Selat Malaka
Temukan Gas 5 Triliun Kaki Kubik di Blok Ganal, Menteri Bahlil Sebut Prospek Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sempat Sebut MBG Butuh 19.000 Sapi per Hari, Kepala BGN: Itu Hanya Pengandaian
Pelaku Bakal Dimiskinkan, Bareskrim Bidik Aset Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Presiden Prabowo dan Kapolri Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
PWI Pusat Nilai Pelanggaran Karya Jurnalistik di Ruang Digital Tanpa Izin Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media