Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Tindakan Provokatif dan Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al Aqsa

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 24 April 2026 | 21:46 WIB
Ilustrasi. Dewan Nasional Palestina megecam mengibarkan bendera Israel di Al-Aqsa tempat suci umat Islam, serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel.(minanews.net)
Ilustrasi. Dewan Nasional Palestina megecam mengibarkan bendera Israel di Al-Aqsa tempat suci umat Islam, serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel.(minanews.net)

KLIKREAD.COM, Jakarta, - Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam eskalasi kekerasan terbaru di kawasan Masjid Al Aqsa/Al Haram Al-Sharif.

Termasuk tindakan provokatif yang berlangsung di bawah perlindungan Israel serta pengibaran bendera Israel di kompleks tersebut.

Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: 11 Narapidana Dipekerjakan Jadi Relawan Pencuci Ompreng di Dapur SPPG MBG di Tangerang

Pernyataan ini diunggah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat 24 April 2026.

Hal ini juga merupakan respons atas laporan yang menyebutkan bahwa pemukim Israel telah memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, dan mengibarkan bendera Israel di area tersebut.

Kedelapan menteri luar negeri mengutuk aksi tersebut dan menyebutnya sebagai provokasi serius terhadap umat Muslim di seluruh dunia.

Baca Juga: Potensi Timbulkan Persoalan Tingkat Global, Rocky Gerung Kritik Gagasan Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan yang sama, kedelapan menteri luar negeri juga mengutuk pelanggaran berulang oleh otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Baca Juga: PWI Pusat Nilai Pelanggaran Karya Jurnalistik di Ruang Digital Tanpa Izin Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media

Selain itu, kedelapan negara turut mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal, termasuk persetujuan Israel baru-baru ini untuk membangun lebih dari 30 permukiman baru di kawasan Tepi Barat.

Para menteri menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X