Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Khusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
Baca Juga: Keselamatan Jemaah Haji Prioritas Utama Pemerintah di Tengah Konflik Timur Tengah
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa dalam persidangan lalu.***
Artikel Terkait
Tak Terdampak Konflik, Menhub Pastikan Rute Penerbangan Arab Saudi Berjalan Normal
Perkuat Silaturahmi, Santri PPMINI Laksanakan Kegiatan Berbuka Bersama Ramadhan 1447 H
Terkait Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi
Diyakini Terima Dalil Jawaban KPK, Hakim akan Tolak Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut
Keselamatan Jemaah Haji Prioritas Utama Pemerintah di Tengah Konflik Timur Tengah
Menakar Potensi Penguatan Nilai Tukar Rupiah: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke
Pemerintah Rampungkan 218 Jembatan, Anak Sekolah Kini Bisa Menyeberang dengan Aman
Perang Berkecamuk di Dunia, Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng RI Aman hingga Akhir 2026
Kemlu: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia