Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Terakit Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 12 Maret 2026 | 16:14 WIB
Ammar Zoni saat mengikuti sidang pidana di PN Jakarta Pusat./net
Ammar Zoni saat mengikuti sidang pidana di PN Jakarta Pusat./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga: Kemlu: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain.

Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Teruntuk Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Baca Juga: BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng RI Aman hingga Akhir 2026

Sedangkan Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.

Perbuatan para terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan 218 Jembatan, Anak Sekolah Kini Bisa Menyeberang dengan Aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X