Akui Terima Fasilitas Jet Pribadi dari Pengusaha OSO, Menag Langsung Lapor KPK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 23 Februari 2026 | 13:37 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 Februari 2026 pagi.

Kedatangan Menag untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Jet pribadi dimaksud digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026 kemarin.

Baca Juga: Ditengah Keterbatasan Anggaran Daerah, Mobil Dinas Gubernur Kaltim SUV Hybrid Rp8,5 Miliar Tuai Polemik

"Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita.

Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menjelaskan kepergiannya ke Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan tugas.

Dia membenarkan menerima fasilitas jet pribadi.

Baca Juga: Ditengah Keterbatasan Anggaran Daerah, Mobil Dinas Gubernur Kaltim SUV Hybrid Rp8,5 Miliar Tuai Polemik

"Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat.

Nah, saya ke sini [Kantor KPK] untuk menyampaikan hal itu," katanya.

Nasaruddin menuturkan hal ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi.

Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.

Baca Juga: Seskab Bantah Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal Bisa Masuk ke Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X