Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial 60 Jam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi. Hukum kerja sosial dalam KUHP baru berlaku pada Januari 2026./net
Ilustrasi. Hukum kerja sosial dalam KUHP baru berlaku pada Januari 2026./net

Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis

Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan.

Baca Juga: Banjir di Kelapa Gading Jakarta Utara, Delman Jadi Kendaraan Pilihan

Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X