Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis
Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Banjir di Kelapa Gading Jakarta Utara, Delman Jadi Kendaraan Pilihan
Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.
Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.***
Artikel Terkait
Polsek Bulang Peduli Kunjungi Warga Lansia Sakit di Kelurahan Pulau Buluh
Siswi SMA Taruna Nusantara Harap Pendidikan Indonesia Maju di Bawah Prabowo
Viral Sopan Kepala Dusun di Lampung Mirip Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Ajak Akademisi Jadi Garda Terdepan Pembangunan Nasional
Jembatan Gantung di Wonogiri, Solusi Mobilitas Warga Dusun Bulak dan Pengkol
Banjir di Kelapa Gading Jakarta Utara, Delman Jadi Kendaraan Pilihan
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis
Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Bahas Strategi Pertahanan dan Keamanan
Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan