Dalam proses tersebut, ditemukan penyimpangan sehingga pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan dan berujung pada kredit macet kolektibilitas lima senilai 9.000.000 dollar AS.
“Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF,” ungkap Totok.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 USD melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ujar dia lagi.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dua skala penyimpangan.
Baca Juga: Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
Pertama, penyimpangan dalam proses analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan PT MIF, di mana sembilan end user yang diajukan ternyata fiktif.
Kedua, penyimpangan dalam proses pencairan serta monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai 43.617.739,13 USD,” kata Totok.***
Artikel Terkait
Tiga Orang Tewas, Kapal Rombongan Camat dan Relawan Tenggelam di Selat Makassar
Progres Pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terus Berjalan
Polri Kebut Penanganan Dampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Sumatra
Viral Patung Macan di Jatim yang Disebut Tidak Mirip, Pelaku Seni Bela Ini
Persembahan untuk Rakyat Indonesia, TVRI Pegang Seluluh Laga Hak Siar Piala Dunia 2026 Ditayangkan Secara Gratis
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
Alasan Efesiensi dan Pangkas Ongkos Politik, Tiga Partai Dukung Wacana Pilkada Dikembalikan Dipilih DPRD
Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik
Jangan Lakukan Isi Freon AC Mobil Sendiri dengan Produk Kaleng, Ini Bahaya dan Risiko Ditimbulkan Nantinya
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030