KLIKREAD.COM, Jakarta - Satuan Polri membongkar kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp727 miliar.
Menurut Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI pada periode 2012 hingga 2016.
“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Rabu 31 Desember 2025.
Baca Juga: JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Totok menjelaskan, proses penyidikan kasus ini dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP A Nomor 2 dan LP A Nomor 3.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Untuk LP A Nomor 2, lima tersangka berasal dari internal LPEI, yakni FA selaku relationship manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018.
Selain itu, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan, IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013–2016, serta AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Sementara untuk LP A Nomor 3, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
“Pasal yang kita persangkakan yang pertama Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kemudian juga Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Totok.
Baca Juga: Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara mencapai 43.617.739 dollar AS atau setara Rp727.949.531.492.
Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika LPEI pada periode 2012–2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan 4.125.000 dollar AS.
Artikel Terkait
Tiga Orang Tewas, Kapal Rombongan Camat dan Relawan Tenggelam di Selat Makassar
Progres Pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terus Berjalan
Polri Kebut Penanganan Dampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Sumatra
Viral Patung Macan di Jatim yang Disebut Tidak Mirip, Pelaku Seni Bela Ini
Persembahan untuk Rakyat Indonesia, TVRI Pegang Seluluh Laga Hak Siar Piala Dunia 2026 Ditayangkan Secara Gratis
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
Alasan Efesiensi dan Pangkas Ongkos Politik, Tiga Partai Dukung Wacana Pilkada Dikembalikan Dipilih DPRD
Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik
Jangan Lakukan Isi Freon AC Mobil Sendiri dengan Produk Kaleng, Ini Bahaya dan Risiko Ditimbulkan Nantinya
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030