Masuk Katagori Narkotika, Polisi akan Tangkap Pengguna Vape dengan Cairan Etomidate

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 11 Desember 2025 | 20:38 WIB
Kepolisian Sub-regional Bandara Soekarno-Hatta telah membongkar sindikat internasional mendistribusikan kartrid vape berisi obat bius kuat etomidate, senilai Rp42,5 miliar./net
Kepolisian Sub-regional Bandara Soekarno-Hatta telah membongkar sindikat internasional mendistribusikan kartrid vape berisi obat bius kuat etomidate, senilai Rp42,5 miliar./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape menjadi narkotika golongan II.

Hal itu tertuang dalam Permenkes No 15 tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa, hal tersebut semakin menguatkan proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Bupati Lampung Terima Suap Rp5,7 Miliar Akui Dipakai untuk Lunasi Utang Kampanye

"Dulu belum masuk golongan narkotika.

Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/ produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko kepada awak media, Kamis 11 Desember 2025.

Eko menegaskan, payung hukum tersebut menjadi dasar Kepolisian bisa menangkap pengguna dari cairan etomidate yang sering dipakai di rokok elektrik atau vape.

Baca Juga: Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut

"Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab," ujar Eko.

Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi.

Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.

Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Eko mengungkapkan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Banjir di Aceh Utara Sisakan Duka Mendalam, Seorang Ibu Ceritakan Momen Mencekam saat Terpisah dari Suami dan Anak Tercinta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X