KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape menjadi narkotika golongan II.
Hal itu tertuang dalam Permenkes No 15 tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa, hal tersebut semakin menguatkan proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bupati Lampung Terima Suap Rp5,7 Miliar Akui Dipakai untuk Lunasi Utang Kampanye
"Dulu belum masuk golongan narkotika.
Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/ produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko kepada awak media, Kamis 11 Desember 2025.
Eko menegaskan, payung hukum tersebut menjadi dasar Kepolisian bisa menangkap pengguna dari cairan etomidate yang sering dipakai di rokok elektrik atau vape.
Baca Juga: Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut
"Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab," ujar Eko.
Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi.
Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Eko mengungkapkan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bahlil di Depan Presiden Prabowo Janjikan Listrik Aceh 93 Persen Pulih Mulai Minggu Malam
PDIP Tanggapi Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Cari Mana yang Banyak Manfaat untuk Rakyat
Bermalam di Aceh, Prabowo Langsung Tambah Anggaran Provinsi 20 M dan Kabupaten 4 M: Penuhi Kebutuhan Bayi dan Perempuan
Dengan Suara Bergetar, Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Petugas dalam Rapat Penanganan Bencana di Aceh
Dinilai jadi Model Pengutan Ekonomi, Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi
Setelah 18 Wilayah Dilanda Banjir Bandang, Sumut Kembali Dibayangi Curah Hujan Tinggi dalam Sepekan ke Depan
Banjir di Aceh Utara Sisakan Duka Mendalam, Seorang Ibu Ceritakan Momen Mencekam saat Terpisah dari Suami dan Anak Tercinta
JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Spirit Media Baru
Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut
Bupati Lampung Terima Suap Rp5,7 Miliar Akui Dipakai untuk Lunasi Utang Kampanye