Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025," ucap Mungki.
Baca Juga: Dinilai jadi Model Pengutan Ekonomi, Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kunjungi Sejumlah Dapur Pengungsi, Termasuk Titik Kerusakan Parah Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Aceh
Menteri ESDM Bahlil di Depan Presiden Prabowo Janjikan Listrik Aceh 93 Persen Pulih Mulai Minggu Malam
PDIP Tanggapi Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Cari Mana yang Banyak Manfaat untuk Rakyat
Bermalam di Aceh, Prabowo Langsung Tambah Anggaran Provinsi 20 M dan Kabupaten 4 M: Penuhi Kebutuhan Bayi dan Perempuan
Dengan Suara Bergetar, Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Petugas dalam Rapat Penanganan Bencana di Aceh
Dinilai jadi Model Pengutan Ekonomi, Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi
Setelah 18 Wilayah Dilanda Banjir Bandang, Sumut Kembali Dibayangi Curah Hujan Tinggi dalam Sepekan ke Depan
Banjir di Aceh Utara Sisakan Duka Mendalam, Seorang Ibu Ceritakan Momen Mencekam saat Terpisah dari Suami dan Anak Tercinta
JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Spirit Media Baru
Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut