Bupati Lampung Terima Suap Rp5,7 Miliar Akui Dipakai untuk Lunasi Utang Kampanye

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57 WIB
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi./net
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi./net

Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025," ucap Mungki.

Baca Juga: Dinilai jadi Model Pengutan Ekonomi, Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X