PDIP Tanggapi Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Cari Mana yang Banyak Manfaat untuk Rakyat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 7 Desember 2025 | 20:24 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tanggapi usulan kepala daerah dipilih DPRD. (PDI Perjuangan)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tanggapi usulan kepala daerah dipilih DPRD. (PDI Perjuangan)

“Ada biaya kampanye, biaya penggalangan, biaya komunikasi politik, yang menyebabkan banyak kepala daerah terjebak kepada persoalan-persoalan terkait dengan korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Penanganan Bencana Bajir Bandang di Aceh, Presiden RI Prabowo Subianto Tinjau Sejumlah Titik Alami Kerusakan Parah

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membawa kembali usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam acara puncak HUT ke-61 Golkar pada 5 Desember 2025 lalu.

Bahlil mengatakan bahwa partainya sudah melakukan kajian mengenai permasalahan tersebut.

Presiden Prabowo yang saat itu hadir pun langsung menanggapi usulan yang disebutkan oleh Bahlil.

“Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya, kenapa nggak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai,” kata Prabowo.

Baca Juga: Beda Suara Gubernur Aceh dan Mendagri soal 3 Bupati Tak Sanggup Atasi Bencana: Dinilai Tak Bisa Mandiri hingga Dianggap Cengeng

Tak hanya sekali Golkar menyebut tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Bahlil sempat menanggapi usulan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dari Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada pertengahan tahun ini.

“Saya kan dari awal, dari sejak HUT Golkar, pada bulan Desember kemarin, dalam sambutan saya.

Saya katakan bahwa penting untuk kita melakukan penataan sistem demokrasi kita lewat perubahan undang-undang politik,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta pada 28 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Gubernur Aceh Tegaskan Kepala Daerah Segera Mengundurkan Diri Jika Cengeng Tak Sanggup Tangani Bencana Banjir Bandang

Saat itu, Bahlil mengungkapkan bahwa usulan tersebut secara keseluruhan, baik untuk pileg, pilkada, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Salah satu opsinya itu pemilihan dilakukan lewat DPR, kenapa?

Karena Undang-Undang 1945 pun tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati/wali kota itu langsung tapi dilakukan secara demokratis,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X