Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Alasan Polri Tak Menahan Selebgram Lisa Mariana

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan Lisa Mariana karena ancaman hukuman masih dibawah lima tahun.

Meski selebgram Lisa Mariana yang sedang bertikai dengan Ridwan Kamil (RK) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025 kemarin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setahun Prabowo, Lebih dari 1.100 Desa Belum Berlistrik Dapat Akses Listrik

Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Syarat objektif penahanan menurut KUHAP hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Polresta Barelang dan Masyarakat Gotong Royong, Wujud Sinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

Lisa telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10) dan dicecar 44 pertanyaan selama lima jam.

Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan kliennya tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor.

Ridwan telah melaporkan Lisa pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM Capai 100 Persen

Pertikaian keduanya dimulai ketika Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan.

Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X