Polisi Tangkap Pelaku Mahasiswa Segel Kantor Perwakilan Pemprov Sultra di Jakarta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Mahasiswa saat diamankan Polisi lakukan penyegelan Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Menteng, Jakarta./net
Mahasiswa saat diamankan Polisi lakukan penyegelan Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Menteng, Jakarta./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah mahasiswa usai melakukan penyegelan paksa terhadap Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.

Aksi itu sempat menimbulkan ketegangan antara mahasiswa dan aparat keamanan di lokasi.

Terlihat dalam video yang beredar sejumlah mahasiswa dinaikkan keatas mobil pengamanan.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah

"Pemberitahuan tidak ada, masuk merusak rumah orang," ujar salah seorang petugas sambil memasukan mahasiswa ke mobil.

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas janji Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) terkait penyediaan asrama bagi mahasiswa perantau di Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Ruslan menjelaskan, penangkapan dilakukan usai pihak Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra membuat laporan kepolisian.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pihak kantor perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Para mahasiswa sudah dilakukan klarifikasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Ruslan, saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.

Meski sempat diamankan, para mahasiswa tidak ditahan.

Baca Juga: Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Polisi hanya melakukan pendataan dan klarifikasi sebelum memulangkan mereka ke tempat tinggal masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X