KLIKREAD.COM, Jakarta - Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah mahasiswa usai melakukan penyegelan paksa terhadap Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.
Aksi itu sempat menimbulkan ketegangan antara mahasiswa dan aparat keamanan di lokasi.
Terlihat dalam video yang beredar sejumlah mahasiswa dinaikkan keatas mobil pengamanan.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah
"Pemberitahuan tidak ada, masuk merusak rumah orang," ujar salah seorang petugas sambil memasukan mahasiswa ke mobil.
Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas janji Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) terkait penyediaan asrama bagi mahasiswa perantau di Jakarta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Ruslan menjelaskan, penangkapan dilakukan usai pihak Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra membuat laporan kepolisian.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak kantor perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Para mahasiswa sudah dilakukan klarifikasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Ruslan, saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.
Meski sempat diamankan, para mahasiswa tidak ditahan.
Baca Juga: Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Polisi hanya melakukan pendataan dan klarifikasi sebelum memulangkan mereka ke tempat tinggal masing-masing.
Artikel Terkait
MUI Minta Pemerintah Tolak Atlet Israel Bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Indonesia
Sikapi Banyak Fenomena Mengaku Dai, Kemenag Lakukan kaderisasi Ulama atau Dai
Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Diduga Keracunan Makan Menu MBG
Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otsus Dilantik Guna Bantu Tugas Wapres Gibran Percepatan Pembangunan Papua
Dianggap Tugas Kemendagri Cukup Berat, Presiden RI Prabowo Subianto Lantik Lagi Wamen
Takut Memicu Kemarahan Publik, Gubernur DKI Jakarta Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta
Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Lewat Sambungan Video Call, Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah