Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otsus Dilantik Guna Bantu Tugas Wapres Gibran Percepatan Pembangunan Papua

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat di papua bertemu tokoh adat, beberapa waktu lalu./net
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat di papua bertemu tokoh adat, beberapa waktu lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pada hari ini Rabu 8 Oktober 2025, Presiden RI Prabowo Subianto melantik pengurus Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Velix Wanggai.

Keberdaan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ii, guna membantu kerja Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam percepatn pembangunan Papua.

Wapres Gibran sendiri merupakan Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

Baca Juga: Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut hal itu merupakan amanat dari UU Otonomi Khusus Papua.

"Yang hari ini dilantik adalah ketua dan anggota dari komite eksekutif tersebut yang akan bantu kerja badan pengarah yang diketuai Wapres," ujar Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pras mengatakan Komite tersebut didirikan untuk membantu kerja dari BKP3 sebagaimana yang diamanatkan UU Otsus Papua.

Baca Juga: Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Diduga Keracunan Makan Menu MBG

"Jadi begini sesuai dengan UU Otsus itu kan ada yang disebut badan pengarah percepatan pembangunan Otsus Papua.

Di situ amanatkan untuk bantu badan ini, maka dibentuk komite eksekutif," ucapnya.

BKP3 sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: Sikapi Banyak Fenomena Mengaku Dai, Kemenag Lakukan kaderisasi Ulama atau Dai

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.

Dan dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," bunyi Pasal 68A ayat (1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X