Pasal 68A ayat (2) menyebutkan bahwa badan khusus itu akan diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota.
Susunan anggota badan khusus itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan dibantu sejumlah menteri di kabinet sebagai anggota.
Sementara itu pada hari ini Rabu 8 Oktober 2025, Prabowo melantik Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Velix Wanggai.
Dalam menjalankan tugasnya, Velix dibantu 9 anggota yang terdiri dari Ignatius Yogo Triono, Paulus Waterpauw, John Wetimpo, Letjen Purn Ali Hamdan Bogra, John Gebze, Billy Mambrasar.
Dan juga Ribka Haluk, Yanni, serta Juharson Estrella Sihasale.***
Artikel Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Infinix GT 30 5G Mengandalkan Performa Dimensity 7400
Pemerintah Beri Insentif Guru Honorer Penanggung Jawab MBG, Per Hari Rp100 Ribu
Menhan Pastikan Awak Media Gratis Berobat di RSPPN Meski Tanpa BPJS
Pertanyakan TKD dan DBH, Sejumlah Gubernur Ramai-ramai Datangi Kantor Menkeu
Menu MBG di SDN Mampang 1 Depok Viral, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
MUI Minta Pemerintah Tolak Atlet Israel Bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Indonesia
Sikapi Banyak Fenomena Mengaku Dai, Kemenag Lakukan kaderisasi Ulama atau Dai
Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Diduga Keracunan Makan Menu MBG
Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care