249 Warga Tangsel Dicoret Dapat Bansos Gara-gara Ketahuan Main Judol

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 6 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi. Uang bansos digunakan untuk judi online./net
Ilustrasi. Uang bansos digunakan untuk judi online./net

KLIKREAD.COM, Tangsel - Sebanyak 249 keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel) telah dicoret pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Pasalnya keluarga tersebut terdeteksi mengunakan uang dari bansos digunakan untuk main judi online alias judol.

Dari ratusan penerima manfaat yang dicoret tersebut, ada di antaranya keluarga berlatar profesi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Dari 42.433 Bangunan Ponpes di Indonesia Hanya 50 Ponpes Miliki IMB

"Ada yang keluarga ASN dan PPPK," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, Senin 6 Oktober 2025.

Menurutnya, dari 249 keluarga penerima manfaat, sebanyak 197 di antaranya termasuk dalam golongan data baru.

Dan sisanya adalah data penerima bansos yang lama.

Baca Juga: Tercatat 54 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Yasir merinci sebanyak 249 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya dibekukan tersebar di Kecamatan Ciputat 45; Ciputat Timur 29; Pamulang 45; Pondok Aren 22; Serpong 34; Serpong Utara 42; dan Kecamatan Setu 32.

Ia memastikan data temuan soal penggunaan uang bansos untuk judol itu sumbernya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang terlibat judol," sebut Yasir Arafat.

Baca Juga: Menko IPK Pastikan Zero ODOL di Indonesia Mulai Berlaku pada 1 Januari 2027

Pemerintah daerah melalui dinas sosial Kota Tangsel telah mendapatkan surat resmi tembusan dari gubernur.

Untuk 249 keluarga masyarakat miskin dan rentan tidak akan mendapatkan bantuan dana bansos terhitung Oktober hingga Desember 2025.

Yasir mengatakan keluarga penerima yang dibekukan rekeningnya bisa mengajukan proses perbaikan atau sanggah dalam pengumpulan data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X