Dari 42.433 Bangunan Ponpes di Indonesia Hanya 50 Ponpes Miliki IMB

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo./net
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo./net

KLIKREAD.COM, Wonosari - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) terdapat 42.433 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 50 ponpes di Indonesia memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini dikatakan Dody saat kunjungan kerja di Wonosari, Gunungkidul, dikutip dari Joglosemarnews.com, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Tercatat 54 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Jumlah bangunan ponpes ini mayoritas berada di Pulau Jawa.

“Di seluruh Indonesia hanya ada 50 ponpes yang punya izin.

Seharusnya semuanya wajib memiliki PBG, karena itu bentuk sertifikasi kelayakan bangunan.

Ini penting agar kejadian seperti di Sidoarjo tidak terulang,” ujar Dody.

Baca Juga: Menko IPK Pastikan Zero ODOL di Indonesia Mulai Berlaku pada 1 Januari 2027

Ia juga menjelaskan, bahwa PBG merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Perizinan ini wajib diurus sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah gedung, termasuk untuk pondok pesantren.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mercedes Ringsek di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kewenangan penerbitan PBG melibatkan koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X