Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana.
Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium — hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.
Ketiga, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Thomas Djorghi Buka Suara Pilihan Pasangan Lebih Muda dan Suka Traveling
Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir.
Dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.***
Artikel Terkait
Akun Instagram Nafa Urbach Muncul Lagi Usai Menghilang
Kemenimipas Tinjau Lapas Batam: Evaluasi Program Akselerasi dan Pembinaan Kemandirian
Hipertensi Mengganggu Kesehatan Anda untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu, 27 September 2025
Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI
Video Viral Komedian Sule Ditilang di Kawasan Jakarta Selatan
Thomas Djorghi Buka Suara Pilihan Pasangan Lebih Muda dan Suka Traveling
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang Menangis Respon Banyaknya Anak yang Jadi Korban Keracunan MBG
Kepala BGN Tegaskan Menu Burger dan Spageti di Program MBG Merupakan Selingan
Masalah MBG Jangan Sampai Dipolitisasi, Prabowo Segera Panggil Kepala BGN
Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina