KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Hal ini menjadi polimek ditengah-tengah masyarakat.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto tersebut.
Penegasan KPK ini diucapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca Juga: Walikota Batam Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di Lapas Batam
Menurut Johanis, urusan pemberian bebas bersyarat bagi warga binaan, termasuk terpidana kasus korupsi, sepenuhnya berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Yakni, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto.
Baca Juga: Kalapas Batam Pimpin Langsung Upacara HUT Ke-80 Republik Indonesia
Hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis kepada wartawan, Senin 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebangsaan
Kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Gubernur Ansar Serahkan Remisi Kemerdekaan Seluruh Narapidana di Kepri
609 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Amanat Gubernur Ansar
SOLMI akan Gelar Panggung Seni Lintas Negara Berskala Internasional di Kota Batam
Walikota Batam Pimpin Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebangsaan
Gubernur Ansar: Momentum Kemerdekaan ke-80 untuk Lanjutkan Pembangunan
Momen Sakral Pengibaran Bendera Merah Putih: Tsaniyah, Pembawa Baki Peringatan HUT RI ke-80 Tingkat Privinsi Tampil Memukau
Tanjungpinang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Upacara Khidmat dan Semarak
Polresta Barelang Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebangsaan
Kalapas Batam Pimpin Langsung Upacara HUT Ke-80 Republik Indonesia
Walikota Batam Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di Lapas Batam