Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Baca Juga: Istighfar Membuka Pintu Rezeki dan Mendatangkan Keberkahan
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah
Momen Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Kwik Kian Gie: Beliau Banyak Beri Nasihat
Pemerintah Undang Masyarakat Ikuti Rangkaian HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Hendry dan Zul Sepakat
Bank Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman Terkait Kebijakan Pemerintah Penyesuaian Rekening Tidak Aktif
Kongres PWI 2025 Siap Digelar, Syarat Ketum dan DPT Ditetapkan
Bendera One Piece Viral, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Komentar Ini
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Jakarta Selatan
MUI Dukung Pemerintah Jadikan Pulau Galang Batam Lokasi Pengobatan Warga Gaza
Momen Prabowo Kunjungi Booth Anak Bangsa di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di ITB