PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Ini Hasilnya

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

 

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Lakukan Pekerjaan dengan Cerdas untuk Ramalan Zodiak Cancer Senin, 11 Agustus 2025

Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.

Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.

Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alokasi Anggaran untuk Program Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7 Triliun

Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.

PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.

Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Baca Juga: Manfaatkan Hari dengan Baik untuk Ramalan Zodiak Taurus Senin, 11 Agustus 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X