Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.***
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Telah Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Migor
Bahaya Dampak Buruk Jika Karburator Motor Kondisi Kotor
Penuhi Kebutuhan Daging Ayam di Kepri, Pemprov Kepri Dukung Japfa Group
Ridwan Kamil Janjikan Lisa Mariana Rp50 Juta Buat Video Syur Namun Tak Dibayarkan
Inilah Penyebab Lisa Mariana Ungkap Aib Skandal Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil
Inilah Kronologis Arogansi Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari di Pesawat Wings Air
Permudah Distribusi Makanan Bergizi Gratis, Menko Bidang Pangan Sambut Baik Libatkan Dapur Kantin Sekolah
Khawatir Picu Ketegangan ASEAN, Anggota DPR Tolak Permintaan Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Wilayah NKRI
Kabar Duka Pengacara Kondang Hotma Sitompul Meninggal Dunia
Kabar Duka, Sebelum Meninggal Dunia, Pengacara Senior Hotma Sitompul Sempat Dirawat di RSCM