Wanita Korban Mutilasi 65 Potongan, Keluarga Menduga Pelaku Adalah Mantan Suami Namun di Luar Dugaan

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:55 WIB
Polisi  menangkap Pelaku Pembunuh Wanita Korban Mutilasi 65 Potongan (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Polisi menangkap Pelaku Pembunuh Wanita Korban Mutilasi 65 Potongan (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KLIKREAD.COM- Penemuan jasad korban mutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 1, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam mulai menemukan titik terang.

Korban mutilasi merupakan Ayu Indraswari (34) warga Yogyakarta yang harus meregang nyawa di tangan kenalannya dari media sosial Facebook.

Setelah penemuan jasad yang dimutilasi 65 potongan, keluarga menduga pelaku tindakan keji tersebut adalah mantan suami korban.

Baca Juga: Ramadhan Pertama, Ambil 15 Kunci Jawaban Games Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Edisi 23 Maret 2023

Namun polisi menemukan fakta lain, pelaku mutilasi adalah heru Prastiyo (23) yang merupakan teman dekat korban.

Korban dengan pelaku berkenalan di media sosial Faceboook pada November 2022 lalu, sudah sering bertemu dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: MANTAP! Gaji Rp18 Juta, Loker Terbaru Jakarta Utara Posisi Admin Support Specialist di MLF Ingredients Sdn Bhd

Pelaku adalah seorang karyawan atau pekerja di bidang jasa sewa tenda di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Pelaku ditangkap di kediaman keluarganya di wilayah Temanggung Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Dua Rukun Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, Berikut Penjelasannya...

Motif pelaku membunuh korban adalah karena terlilit hutang pinjaman online sebesar 8 juta rupiah.

Pelaku bermaksud merampas harta korban untuk melunasi hutangnya tersebut.

Baca Juga: 8 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat Dapat Bantuannya di Sini!

Dari korban, pelaku berhasil memeproleh uang sebesar Rp 900 ribu, dari hasil penjualan handphone korban Rp 600 ribu, dan uang dari dompet korban Rp 300 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X