8 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat Dapat Bantuannya di Sini!

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Kamis, 23 Maret 2023 | 07:16 WIB
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024, ada 8 merek yang dapat subsidi, cek syaratnya di sini. (Ilustrasi/foto: Gesit Indonesia)
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024, ada 8 merek yang dapat subsidi, cek syaratnya di sini. (Ilustrasi/foto: Gesit Indonesia)

Klikread.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mengesahkan bantuan subsidi Rp7 juta di setiap pembelian motor listrik.

Pemberian subsidi Rp7 juta untuk motor listrik ini diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.

Namun, berdasarkan ketentuan, tidak semua motor listrik dapat bantuan subsidi dari pemerintah, kini ada 8 merek dari sebelumnya hanya 3 merek.

Baca Juga: Ada Dua Rukun Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, Berikut Penjelasannya...

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB, secara akumulatif.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp7 juta.

Untuk motor listrik baru dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun (2023-2024), untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp 7 triliun," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: GAS TERUS! 23 Kunci Jawaban Disiapkan untuk Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 22 Maret 2023

Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

Sri Mulyani menyatakan, persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%.

Seperti diketahui, kebijakan KBLBB berupa bantuan pemerintah ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Agnes Gracia Bakal Disidang, Permohonan Diversi Kasus Penganiayaan terhadap David Latumahina Ditolak

Seperti yang dicantumkan pasal 3 ayat 7 dalam Permenperin, potongan harga untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Akan tetapi potongan harga tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua dan hal itu hanya untuk satu nomor induk kependudukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X