Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Siapkan Lima JPU untuk Sidang Nikita Mirzani

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 1 November 2022 | 07:20 WIB
Dugaan pencemaran nama baik, Kejari Serang menyiapkan lima orang JPU untuk sidang Nikita Mirzani. (Ilustrasi)
Dugaan pencemaran nama baik, Kejari Serang menyiapkan lima orang JPU untuk sidang Nikita Mirzani. (Ilustrasi)

KLIKREAD- Surat dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, saat ini sedang disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.

“Untuk JPU, kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan (terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang dilakukan Nikita Mirzani),” ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Freddy menambahkan bahwa surat dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan di Kejari Serang. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Fase Grup A,

“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ujar Freddy.

Sebelumnya diberitakan, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh JPU tersebut dibenarkan Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy Oktober 2022, Borong Deh Selagi Murah Cuma Rp1 Jutaan

Menurut Freddy, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik itu ditolak JPU Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya, lanjut Freddy, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah penyerahan tahap II.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy Oktober 2022, Borong Deh Selagi Murah Cuma Rp1 Jutaan

“Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu, juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya pada Minggu 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya, lanjut Freddy, yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Luka Modric Jadi Tumpuan Timnas Kroasia, Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Fase Grup F

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X