JPU Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 31 Oktober 2022 | 06:15 WIB
Kasus dugaan pencemaran nama baik, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak JPU.
Kasus dugaan pencemaran nama baik, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak JPU.

KLIKREAD- Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh JPU tersebut dibenarkan Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.

Menurut Freddy, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik itu ditolak JPU Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Lebih Murah daripada Skuter Matic Yamaha Fazzio dan Honda Scoopy, Simak Spesifikasi dan Harga Vespa Urban 125

Salah satunya, lanjut Freddy, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah penyerahan tahap II.

“Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu, juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya pada Minggu 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya, lanjut Freddy, yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Harga Rp2 Jutaan, Simak Keunggulan HP Smartphone Poco M3 Pro 5G yang Bikin Mupeng

“Alasan lainnya sesuai pasal subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan, kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Spesifikasi HP Smartphone Rp1 Jutaan Idola Pelajar, Realme Narzo 50, Infinix Hot 12 Play, dan Samsung A04s

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X