Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari di Rutan Kelas 2B Serang

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri/Kejari Serang. (PMJ News)
Tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri/Kejari Serang. (PMJ News)

Baca Juga: Spesifikasi HP Smartphone Rp1 Jutaan Idola Pelajar, Realme Narzo 50, Infinix Hot 12 Play, dan Samsung A04s

Penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, yaitu terkait kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang.

Terkait hal itu, Freddy D Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut, pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Ya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy di kantornya.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy Oktober 2022, Borong Deh Selagi Murah Cuma Rp1 Jutaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun KlikRead, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Penahanan ini, lanjut Freddy, sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X